100% found this document useful 1 vote8K views8 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote8K views8 pagesPerbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah AmandemenJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia merupakan negara hukum, seperti tercantum dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berisi tentang negara Indonesia merupakan negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku memiliki sifat memaksa dan mengatur, dimana setiap masyarakat diwajibkan untuk taat pada aturan atau hukum yang berlaku, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi. Setiap negara wajib memiliki hukum dasar yang dijadikan pedoman suatu negara dalam penyelenggaraan negara tersebut. Hukum dasar tersebut diamakan konstitusi, konstitusi juga dapat disebut sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi dalam suatu negaa memuat landasan dan aturan-aturan, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi sudah dipastikan negara tersebut tidak memiliki aturan dan landasan yang otomatis negara tersebut akan berantakan karena masyarakat bertindak sesuai kehendaknya masing-masing tanpa dilandasi aturan. Konstitusi di Indonesia ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di resmikan pertama kali pada tanggal 18 Agustus 2018, yang berisi nilai-nilai luhur bangsa. Semua tatanan kenegaraan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selama 76 tahun Indonesia merdeka, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Amandemen pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, amandemen kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, amandemen ketiga ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, dan amandemen keempat ditetapkan pada tanggal 9 November 2002. Amandemen UUD Negara Republik Indonesia dilakukan untuk menyempurnakan atau memperbaiki isi dari undang-undang sebelumnya, dalam kaitannya dengan sistem ketatanegaraan, amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Dalam proses amandemen UUD Negara Republik Indonesia dilaksanakan dengan aturan atau kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM AMANDEMENPelaksanaan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara diuraikan dengan jelas pada Undang-undang Dasar 1945, dalam uraian tersebut di terangkan 4 prinsip pokok tentang sistem pemerintahan negara, yaitu 1. Prinsip negara berdasarkan hukum Negara hukum harus memuat 3 prinsip utama, yaitu adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kekuasaan dijalankan berdasarkan atas prinsip due process of law. Due process of law adalah terjaminnya hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan. Sebelum amandemen, ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak diatur dengan jelas dan tegas tegas pasal-pasal UUD 1945, selain itu pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 masih sangat minim hanya terdapat dalam Pasal 28 dan 29 ayat 2, dan Pasal 27, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1 hanya mengatur tentang hak-hak warga negara. Selain itu, batasan-batasan kekuasaan antar lembaga negara tidak tergambar jelas, justru dalam UUD 1945 tersebut MPR diberikan kewenangan yang tidak terbatas2. Kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR 1 2 3 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, dinamika sistem pemerintahan di negara indonesia mengalami beberapa kali amandemen, berikut ini membedakan sistem pemerintahan sebelum Ada beberapa pasal yang berubah pada perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen. Di mana perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen terletak pada batang tubuh dan penjelasan. Sementara bagian UUD 1945 tidak mengalami perubahan pada bagian pembukaan. Tidak adanya perubahan pada bagian pembukaan karena pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang suci dan luhur dari pancasila. Di dalam pembukaan UUD1945 memuat tujuan dan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Mengubah pembukaan UUD1945 sama dengan membubarkan NKRI. Amandemen adalah sebuah penyempurnaan aturan dasar mengenai pelaksanaan dan jaminan kedaulatan rakyat. Perubahan atau amandemen UUD 1945 memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dan selaras dengan prinsip demokrasi. Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen terdapat pada jumlah bab, pasal, ayat, aturan peralihan, dan aturan tambahan. Selain itu, perubahan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen juga terjadi pada bagian penjelasan yang mana penjelasan dihilangkan setelah dilakukan amandemen. Baca Juga Status Kewarganegaraan Indonesia Bagaimana peebedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen? Pasal apa saja yang mengalami perubahan dan pasal mana saja yang tidak mengalami perubahan? Apa pengaruh amandemen yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan di Indonesia? Sobat idshcool dapat mencari tahu lebih banyak mengenai perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen melalui ulasan di bawah. Table of Contents Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Pasal Sistematika Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandeman pada Susunan Lembaga Negara Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Sistem Pemerintahan Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Pasal Sistematika Pada kurun waktu 1999‒2002 terlah terjadi sebanyak empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 pertama ditetapkan pada tanggal 19 Oktober tahun 1999 berhasil melakukan amandemen sebanyak 9 pasal. Selanjutnya, amandemen ke dua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 sebayak 25 pasal. Amandemen ke tiga ditetapkan pada 9 November 2001 yang merubah sebanyak 23 pasal. Sedangkan yang terakhir, amandemen ke empat didtetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang merubah 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Cukup banyak pasal yang mengalami perubahan setelah dilakukan amandemen, Namun ada 5 pasal dalam UUD 1945 yang tidak mengalami perubahan. Pasal-pasal yang sama antara sebelum dan sesudah amandemen adalah pasal 4, 10, 12, 29, dan 35. Ringkasnya, terdapat perubahan sistematika pada perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen di bagian batang tubuh undang-undang dasar dan penjelasan. Sedangkan pada bagian pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Beberapa perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen untuk sistematika UUD 1945 terdapat pada keterangan berikut. Sebelum amandemen Pembukaan terdiri dari 4 alinea; Batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan; Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Setelah Amandemen Pembukaan terdiri dari 4 alinea; Batang tubuh terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan; Tidak ada penjelasan Daftar perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen pada sistematikanya secara lebih jelas terdapat pada tabel berikut. Baca Juga 5 Sumber Hukum Formal di Indonesia Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandeman pada Susunan Lembaga Negara Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen juga merubah susunan dan/atau kedudukan lembaga negara. Di mana lembaga negara Civilizated Organization adalah institusi miliki negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU. Lembaga negara memiliki sistem khusus yang dirancang dan digunakan untuk pembangunan negara. Ada perbedaan akan komposisi dan susunan lembaga negara antara sebelum dan setelah amandemen seperti dua susunan berikut. Daftar lembaga negara Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Dewan Perwakilan Rakyat DPR Presiden Badan Pengawas Keuangan BPK Mahkamah Agung MA Dewan Pertimbangan Agung DPA Amandemen UUD 1945 menghapus satu lembaga negara dan membentuk dua lembaga negara baru. Lembaga negara yang dihapus adalah DPA, sedangkan lembaga negara yang baru dibentuk adalah MK dan KY. Daftar lembaga negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Dewan Perwakilan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Daerah DPD Presiden dan Wakil Presiden Mahkamah Agung MA Mahkamah Konstitusi MK Komisi Yudisial KY Mahkamah Agung MA Badan Pengawas Keuangan BPK Baca Juga Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandeman pada susunan lembaga negara memuat berikut. Ketentuan lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945 MPR merupakan lembaga tertinggi negara MPR memiliki wewenang melaksanakan kedaulatan rakyat Tidak memiliki pembagian kekuasaan Pemilihan dan pelantikan Presiden dilakukan oleh MPR Presiden bertanggung jawab kepada MPR Tidak dijelaskan adanya aturan batasan periode jabatan Tidak ada MK dan DPD Ketentuan lembaga negara setelah amandemen UUD 1945 MPR menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara/sejajar dengan lembaga negara lain seperti presiden, DPR/DPD, MK/MA/KY, dan BPK MPR memiliki wewenang melantik Presiden dan Wakil Presiden Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD Dibentuk MK Dibentuk DPD untuk mengoordinasi kepentingan daerah di tingkat nasional Adanya pembagian kekuasaan legislatif MK, MA, dan KY; eksekutif Presiden dan Wakil Presiden; dan yudikatif MK, MA, dan KY Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Sistem Pemerintahan Amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 juga turut merubah sistem pemerintahan. Beberapa perubedaan sistem pemerintahan antara sebelum dan sesudah amandemen diberikan seperti daftar berikut. UUD sebelum amandemen Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum Kekuasaan negara yang tertinggi adalah MPR Presiden dipilih dan dilantik oleh MPR Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis Menteri adalah pembantu presiden dan menteri tidak bertanggung jawab terhadap DPR UUD setelah amandemen NKRI berbentuk pemerintahan republik Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden Presiden membentuk kabinet atau menteri yang bertanggung jawab kepadanya Sistem kepartaian multi partai Demikianlah tadi perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen. Perubahan terjadi pada beberapa pasal yang mempengaruhi bentuk pembagian kekuasaan dan susunan lembaga negara. Terima kasih sudah mengunjungi idschooldotnet, semoga bermanfaat! Baca Juga Butir-Butir PancasilaA. sebelum amandemena. Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, bsitem konstitusional, c. kekuasaan tertinggi di tangan MPR, d. presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR,e. presiden tidak bertanggung jawab di bawah DPR,B. sesudah amandemena. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsib. Bentuk pemerintahan adalah republikc. sistem pemerintahan presidensiald. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahane. Kabinet atau mentri di angkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden Sistem pemerintah sebelum Amandemen pemerintah berkuasa dalm mengurusi masyarakat, dan masyarakat tidak bisa protes apalagi menghina keputusan pemerintah sesudah Amandemen rakyat lebih berkuasa pada pengurusan negara, dan rakyat dibebaskan untuk mengaspirasikan pendapatnya untuk negara DemokrasiMaaf Jika Ada Kesalahan ...Sistempemerintahan adalah suatu istilah yang sebenarnya jika dilihat dari asal katanya merupakan gabungan dari dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Untuk waktunya, hanya sistem pemerintahan Indonesia sejak Orde Lama sampai Orde Baru, berarti sampai dengan sebelum amandemen UUD 1945. · Pasal 1,“ Berisikan tentang perubahan KRIS
SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Sebutkan perbedaan sistem pemerintahan sebelum amandemen dan sesudah amandemen INI JAWABAN TERBAIK 👇 A. Sebelum amandemenke. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, b sistem ketatanegaraan, C. kekuasaan tertinggi di tangan MPR, D. presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR,Aku. presiden tidak bertanggung jawab di bawah DPR, B. setelah amandemenke. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi luas. wilayah negara dibagi menjadi beberapa provinsiB. Bentuk pemerintahannya republikC. sistem pemerintahan presidensialD. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahanAku. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Sistem pemerintahan sebelum Amandemen pemerintah bertugas mengurus rakyat, dan rakyat tidak boleh memprotes atau menghina keputusan pemerintahan setelah Amandemen rakyat lebih berkuasa dalam penyelenggaraan negara, dan rakyat bebas mengemukakan pendapatnya untuk negara demokrasi Maaf jika ada bug…LapisKedua: Lembaga negara Pada artikel jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta berjudul “Penataan Lembaga Negara Refleksi Penguatan Sistem Presidensial” (vol. IX, No.2, 2017, hal. 202-204), menyebutkan bahwa lembaga negara yang tergolong dalam lapisan dua bisa berdasarkan dari UUD dan juga UU.Adapun lembaga dan komisi negara independen yang