TINJAUANPUSTAKA A. Tempat dan Waktu Tindak Pidana Locus delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana, sedangkan yang dimaksud dengan tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu tindak pidana. Untuk menentukan locus delicti dan tempus delicti tidaklah mudah. Namun walaupun
Azaslegalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pidana itu hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat serta tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota masyarakat serta tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota masyarakat, karena itu masyarakat harus mengetahuitentangpenyidikan lanjutan, penuntutan, penjatuhan, dan pelaksanaan pidana.9 Hukum pidana menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn dalam Buku Bambang Poernomo S.H juga dibagi menjadi 2 (dua) dan di berikan arti, yakni : 1. Hukum pidana materiel yang menunjukkan pada perbuatan pidana danTirtamidjajamenjelaskan hukum pidana materil dan hukum pidana formil sebagai berikut :9 a. Hukum pidana materil adalah kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana, menetapkan syarat-syarat bagi pelanggar pidana untuk dapat dihukum, menunjukkan orang dapat dihukum dan dapat menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana. b. 03ASAS Hukum Pidana Berdasarkan Tempat DAN ASAS Hukum Pidana Tanpa Kesalahan buatlah buatlah analysis berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh. Skip to document. Ask AI. Hukum Pidana - PENGULANGAN TINDAK PIDANA DAN RECIDIVE MENURUT KUHP - Definisi, Recidive, Jenis Pidana dan Contoh Kasus Tindak Pidana; Qbd2Rqu.