METRO,SIANTAR Satuan Narkoba Polres Siantar mengamankan 1 Bal Ganja dari Jalan Flores,Kelurahan Bantan,Kecamatan Siantar Barat, Jumat 16/12/2022. Muhammad Rangga 42 warga jalan Sibatu-Batu, Kecamatan Sitalasari ini ditangkap setelah pihak petugas mendapat informasi dari informan. “Kita dapat informasi,dari informan ada seseorang laki-laki sedang membawa 1 Bal ganja dengan mengendarai sepeda motor Honda Super 800 BK 4340 WAM,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan. Pada saat penangkapan,polisi melakukan pemeriksaan ditemukan dari gantungan dashboard Sepeda Motor berupa 1 buah plastik warna hitam berisi 1 buah Bal ganja berat bruto 1090 gram. Selain itu,polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Samsung. “Rangga mengaku bahwa ganja itu,l diperolehnya dari seorang berinisial L,” bebernya. Namun pada saat di lakukan pencarian terhadap kehilangan jejak dan tidak menemukan L. Selanjutnya,seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.zeg
TerlibatPeredaran Narkoba, Polres Garut Amankan 35 Orang Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan ihwal penangkapan terhadap manajer BCL berinisial MID. "Iya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022) kemarin. MID ditangkap di sebuah apartemen di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8) kemarin.  Berita Kriminal Kamis, 8 Juni 2023 - 0553 WIB Tangerang - Polisi mengungkap detik-detik pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan seorang karyawan sebelumnya ditulis anggota Komisi Penyiaran Indonesia KPI.Semua berawal ketika Polres Metro Tangerang Kota, sekitar awal bulan Mei 2023 mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja yang dilakukan lewat media sosial Instagram. Dari IG kemudian barang haram ini dikirim melalui paket. Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan dari informasi tersebut lantas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangkot pada tanggal 8 Mei 2023 di menangkap remaja berusia 17 tahun berinisial ER. Dia dicokok tidak lama pasca menerima sesaat setelah menerima paket berisi narkoba jenis ganja. Adapun penangkapan dilakukan di Perumahan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang. Kapolres "ER menerima Paket berisi tiga bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi 2,7 kilogram diduga narkoba jenis ganja," ujarnya kepada wartawan, Rabu 7 Mei polisi menginterogasi ER. Dalam pemeriksaan, ER 'nyanyi. Dia mengaku kalau paket itu dikirim oleh pamannya yang berinisial HDM 24 tahun. Pamannya itu berkata kalau paket yang dikirim berisi sparepart."Dari pengakuannya paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM ke alamat ER, mengaku berisi sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone," kata dia. Halaman Selanjutnya Caption Ilustrasi ganja.Lampung Utara - Oknum Lurah Kota Alam Lampung Utara FS ditetapkan tersangka terkait kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Lurah Kota Alam pada 6 Juni 2023. Lurah Kota Alam akan dijerat pasal 112 dan 127 undang undang narkotika dan psikotropika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara I Made Indra, Minggu 11/6/2023. Diketahui, oknum Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara Lampura, diringkus Satnarkoba Polres setempat lantaran memiliki sejumlah alat bukti narkoba di kediamannya. Alat bukti tersebut, seperti satu buah kaca pirek, korek api gas yang telah dimodifikasi di temukan di luar rumahnya. Bahkan petugas juga menemukan satu klip bekas pakai narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam gantungan dompet mobil pribadinya. Penemuan barang haram tersebut, bermula ketika Unit TIPIKOR Polres Lampura, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, melakukan pengeledahan di sejumlah tempat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran kelurahan sebesar Rp 161 Juta tahun 2022 lalu. Polisi kala itu, melakukan suwifing di lokasi kantor tempat oknum bertugas, bahkan di tempat itu, polisi juga menyita barang bukti berkas kaitan dengan kasus dana Kelurahan tersebut. Selain kantor kelurahan, polisi juga melakukan pemeriksaan di kediaman sang Oknum Lurah Kota Alam berinisial FS. Di lokasi itu, ternyata polisi tidak hanya menyita dokumen, terlebih menemukan sejumlah barang haram narkoba abis pakai dan sejumlah alat bukti lainnya. "Kita menemukan dan menyita barang itu. Selanjutnya menyerahkan kepada Satuan Narkoba Polres Lampura, guna untuk ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama. Sementara untuk dugaan kasus anggaran kelurahan, pihaknya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Jadi pelaku dan barang bukti kita limpahkan dulu ke satuan narkoba Polres Lampura. Untuk tindak pidana kasus dugaan Korupsi, tetap di tangani unit TIPIKOR Polres Lampura. Tahapannya sedang berlangsung," tegasnya.
SIANTAR Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar merazia kos-kosan di Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (22/9). Dari razia tersebut, ditemukan tiga penghuni kos positif mengonsumsi narkoba. Saat razia rutin tersebut, belasan petugas BNNK mengenakan kostum lengkap. "Dari 11 penghuni kos-kosan, ada 3 orang terkonfirmasiMETRO,SIANTAR Tiga pelaku pencurian di salah satu rumah kosong di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, berhasil diamankan, Senin 18/7/2022 pagi. Ketiga pelaku masing-masing berinisial IMH 38, MS 34 dan ES 56. Ketiganya juga diketahui residivis kasus narkoba. Menurut keterangan Bhabinkamtibnas Aipda Untung, ketiga pelaku mencuri dirumah kosong yang berada di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur. Aipda Untung dibantu masyarakat setempat yang mengamankan ketiga pelaku tersebut. “Awalnya, saya ditelpon RW untuk melaporkan pencurian itu. Setelah itu, saya bersama warga yang sedang berjaga malam langsung melakukan pengejaran,” kata Untung. Aipda Untung berhasil menemukan para pelaku di depan SPBU Jalan Asahan. Saat itu, ketiga pelaku mengendarai becak sembari membawa barang curiannya. “Pemilik rumah kosong itu sedang berada di Jakarta,” ujar Untung. Saat diinterogasi, sambung Untung, ketiga pelaku mengaku telah mencuri di rumah kosong tersebut. Dari para pelaku, Aipda Untung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu lemari kaca hias, satu lemari pakaian dan satu karpet. Terpisah, Kapolsek Siantar Timur Iptu Andri Siregar membenarkan adanya kejadian itu. “Ketiga pelaku sudah kita amankan. Pemilik rumah masih di Jakarta. Jadi, belum ada yang membuat laporan. Kita tunggu pemilik rumah pulang dari sana,” jelas Andri.zeg
RANTAU Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengelar sidang dakwaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu Irman Pasaribu alias Man Batak, yang digelar secara virtual, Kamis (7/10) pagi di ruang Cakra. Dalam pelaksanaannya, Irman Pasaribu mengikuti sidang melalui daring dengan JakJakarta - Polisi menangkap empat kurir narkoba jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan barang bukti yang disita dari mereka sebanyak 18,6 kilogram sabu bernilai Rp28 miliar lebih."Kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp1,5 juta, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp28 miliar lebih," kata Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 8 Juni menjelaskan, pelaku inisial AT dan EN ditangkap di Jalan Mangga Besar VI Nomor 62, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada 21 Mei 2023. Barang bukti sabu yang disita sebanyak 6,933 di hari yang sama, polisi menangkap pelaku berinisial MRD alias BRG di indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar XIII Nomor 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangannya disita 1,064 penangkapan pelaku inisial SDM alias JDR terjadi di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna Nomor 44, Medan Helvtia, Medan, Sumatera Utara. Barang bukti yang disita dari SDM sebanyak 10,672 gram sabu."Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda," ujar M. Perwira menengah Polri itu menuturkan, ada embrio dari jaringan ini yang hendak mengirim sabu ke wilayah Aceh, Medan, dan Jakarta. Modus jaringan ini membungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum dari wilayah Sumatera, maka sabu itu akan diedarkan di Jakarta Barat dan sekitarnya. Dari kasus ini, kata Syahduddi, masih ada orang lain yang menjadi ini berperan sebagai pengendali pengiriman sabu. "Kami tetapkan sebagai DPO dan belum kami tangkap atas nama Hendra, atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan Pak Cik Agam," pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman Editor Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba YL3O.