Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Standar Proses Pasal 10. Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: perencanaan
komposisi jam belajar, kedua pasraman berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor 123 Tahun 2020.
HsJOX.
  • sm7zyjh6i9.pages.dev/20
  • sm7zyjh6i9.pages.dev/494
  • sm7zyjh6i9.pages.dev/553
  • sm7zyjh6i9.pages.dev/446
  • sm7zyjh6i9.pages.dev/67
  • sm7zyjh6i9.pages.dev/299
  • sm7zyjh6i9.pages.dev/351
  • sm7zyjh6i9.pages.dev/547
  • peraturan menteri tentang kurikulum merdeka belajar