SlipGaji merupakan laporan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan pada setiap karyawan. Contoh data karyawan perusahaan excel. Akan tetapi bagaimana jika karyawan anda jumlahnya sangat banyak. Pembayaran ini terkait jasa karyawan dari tanggal pembayaran gaji terakhir 6 Desember sampai dengan tanggal 19 Desember.
Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan Sebagai subjek kena pajak, perusahaan juga memiliki kewajiban atas Pajak Penghasilan PPh yang harus dibayarkan ke negara. Pajak perusahaan berapa persen, ya? Ketahui jumlah pajak perusahaan berapa persen terbaru di sini dan cara menghitung pajak penghasilan perusahaan yang benar untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan. Mekari Klikpajak memberikan update pajak perusahaan berapa persen dan akan mengulas cara menghitung pajak perusahaan sebagai bagian dari pelaporan Surat Pemberitahuan SPT pajak penghasilan. Perusahaan yang sudah mengantongi izin sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP, artinya statusnya menjadi Wajib Pajak WP Badan PKP. Namun bagi WP Pribadi yang memiliki usaha juga dapat berstatus Wajib Pajak Pribadi PKP apabila telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha secara bersama dan terikat kerjasama. Contoh Badan dapat berupa Perseroan Terbatas PT Perseroan Komanditer CV, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara BUMN Badan Usaha Milik Daerah BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun Bentuk lainnya adalah firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan. Ketahui lebih lanjut mengenai Jenis pajak badan usaha dan perseroan terbatas. Kemudian organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. Pajak penghasilan tidak hanya dibebankan pada wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan. Namun, juga dibebankan pada wajib pajak badan. Bagaimana ketentuan dan cara menghitung pajak penghasilan perusahaan dan tarif terbaru pajak perusahaan berapa persen, terus simak ulasan dari berikut ini. Tahap Mencari Penghasilan Kena Pajak untuk Menghitung Pajak Penghasilan Sebelum menghitung besar pajak penghasilan, perlu terlebih dahulu ditentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan kena pajak ini sebagai dasar menghitung pajak penghasilan perusahaan. Berikut tahapan langkah mencari besar penghasilan kena pajak 1. Menghitung Penghasilan Satu Tahun pajak Hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan dalam satu tahun pajak. Jumlah pendapatan yang tidak perlu dimasukkan adalah penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang sudah dikenakan pajak penghasilan final. Baca juga Punya Perseroan Terbatas, Apa saja Jenis Pajak Badan Usaha PT? 2. Mengurangi dengan Biaya Kurangkan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Biaya tersebut meliputi biaya pembelian bahan dan biaya jasa yang meliputi gaji dan tunjangan. Biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi juga termasuk. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi. 3. Ketahui Biaya yang Tidak Bisa Dikurangkan Perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan. Biaya tersebut di antaranya adalah pembagian laba seperti dividen. Termasuk juga pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Baca juga Kerugian Fiskal Pajak Badan Sesuai Undang Undang Pajak Penghasilan a. Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan. Tarif Pajak Perusahaan Berapa Persen? Setelah diketahui besaran Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya adalah mengetahui tarif pajak penghasilan badan. Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% dua puluh lima persen dari Penghasilan Kena Pajak. Baca juga Ketahui Tarif PPh Badan Berapa Persen dan Cara Hitungnya b. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan Perhitungan atau menghitung pajak penghasilan perusahaan juga akan dijumpai pada saat menghitung PPh badan. Bagi WP Badan dalam negeri dengan pendapatan bruto sampai dengan mendapat fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh. Pengurangan pajak perusahaan berapa persen? Besar pengurangan tarif pajak perusahaan atau badan adalah 50% dari tarif sebagaimana Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut Sebuah perusahaan daerah memiliki peredaran bruto sebesar dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutangnya adalah Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas adalah x = Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapatkan fasilitas adalah – = Pajak Penghasilan yang terutang = 50% x 25% x = = 25% x = Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang = + = Baca juga Tarif, Cara Hitung, Bayar dan Lapor SPT Pajak UMKM Adalah Setelah menghitung berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan perusahaan, jangan lupa melaporkan PPh Badan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda terlambat lapor Surat Pemberitahuan SPT Tahunan pajak. Karena dalam pelaporan pajak penghasilan perusahaan juga harus dilakukan cara menghitung SPT Tahunan untuk mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan. Agar lebih mudah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan membayara pajak penghasilan perusahaan, gunakan aplikasi pajak online Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Mulai Lapor & Bayar Pajak Setelah Hitung Pajak Perusahaan Berapa Persen Dalam pelaporan SPT pajak, perusahaan juga harus mengetahui cara menghitung SPT Tahunan sebagai bagian dari proses untuk mengetahui berapa besar pajak terutang yang harus dibayarkan. Lapor SPT pajak penghasilan melalui e-Filing Klikpajak sangat cepat karena Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah. Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah. “Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!” Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik BPE dari DJP, yang berisi Informasi Nama Wajib Pajak WP Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Tanggal pembuatan BPE Jam pembuatan BPE Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online. Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing Cara Lapor SPT Tahunan Badan tanpa Install e-SPT Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini Cara Lapor SPT Pajak Pribadi di e-Filing Itulah cara menghitung pajak perusahaan atau cara menghitung SPT Tahunan perusahaan dalam pelaporan SPT pajak termasuk mengetahui tarif pajak perusahaan berapa persen. Berikutnya adalah bagaimana cara membayar pajak perusahaan. Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak. Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi. Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak KAP dan Kode Jenis Setoran KJS dengan mudah dan gratis. Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak. Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak SSP elektronik dengan benar sesuai transaksi. “ akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.” Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara BPN resmi dari Direktorat Jenderal Pajak DJP. Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing Kelola Pajak Lainnya Mudah & Cepat di Mekari Klikpajak Bukan hanya mudah bayar lapor pajak penghasilan saja, melalui aplikasi pajak online yang terintegrasi sebagai mitra resmi DJP, Sobat Klikpajak juga dapat mengurus perpajakan perusahaan laiannya seperti mengelola Faktur Pajak maupun bukti pemotongan pajak melalui e-Bupot Unifikasi. Berikut beberapa fitur kemudahan kelola pajak bisnis di Cara membuat Faktur Pajak online di e-Faktur Cara membuat bukti pemotongan PPh 23/26 Cara bayar PPN terutang langsung dari halaman SPT Masa Cara rekonsiliasi pajak masukan otomatis
LaporanPajak Perusahaan Tahunan. Layanan penyetoran biaya pajak (jika status kurang bayar). Laporan keuangan perusahaan adalah informasi keuangan sebuah perusahaan pada sebuah periode (bulanan, tiga bulanan, semesteran, dan tahunan). Untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan, jenis spt tahunannya hanya satu jenis yaitu spt tahunan 1771.
Membuat laporan pajak bulanan atau laporan SPT Masa boleh jadi amat melelahkan karena dilakukan secara rutin. Setiap bulan tanpa henti. Agar nyaman dan santai dalam mengurusi bisnis Anda, serahkan saja pekerjaan rutin ini kepada ConsulTAX. Jasa Laporan Pajak Bulanan Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 21 atau 26 - Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 - Kode Billing PPh Bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 4 ayat 2 / PP 46 Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 Form Pajak Unlimited Faktur/ bulan SPT Massa PPh Pasal 25 SPT PPh Pasal 21 unlimited karyawan SPT PPh Pasal 26 SPT PPh Pasal 22 SPT PPh Pasal 23 Validasi NPWP Lawan Transaksi Vendor NPWP Prefill Rekonsiliasi dan Rekapitulasi Aloksi NSFP Faktur Komersial E-Filing E-BIlling Tarif Layanan Omzet Rp 10 M Rp
PelayananSmart Consultant selain membuat Laporan SPT bulanan pajak perusahaan saya juga membantu membuat laporan keuangan pajak dan memberikan konsultasi pajak maupun analisa laporan keuangan Perusahaan saya semoga selalu berkontribusi & membantu untuk Pengusaha - Pengusaha seperti saya yang membutuhkan jasa pajak & keuangan dengan harga terjangkau dan kualitas yang menurut saya sangat baik.
Cara lapor pajak bulanan paling mudah dan hemat biaya adalah melalui aplikasi e-Filing. Berikut ini panduan mudah e-filing SPT Masa melalui aplikasi OnlinePajak. Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP, kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni pelaporan SPT Masa. Oleh karenanya, wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan secara online. Apalagi, pelaporan SPT Masa melalui e-Filing kini diwajibkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan PPN. Nah, untuk Anda yang membutuhkan panduan cara lapor pajak bulanan, artikel ini akan menjelaskannya dengan rinci. Cara Lapor Pajak Bulanan Melalui Aplikasi e-Filing Untuk melaporkan SPT secara elektronik, wajib pajak membutuhkan aplikasi e-Filing. Saat ini terdapat banyak pilihan aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak DJP selaku regulator dan pelaksana kebijakan di bidang perpajakan memiliki aplikasi DJP Online. Namun, pada aplikasi DJP, wajib pajak hanya bisa melakukan e-Filing untuk jenis SPT tertentu seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 SPT Masa PPh Pasal 21/26 SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 SPT Masa PPN dan PPnBM Selain itu, pada DJP Online, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran “Lebih Bayar” dan “Pembetulan”. Sehingga solusinya untuk dapat melaporkan semua jenis SPT dengan semua status pembayaran dan pembetulan adalah dengan melakukan e-Filing pajak melalui penyedia jasa aplikasi OnlinePajak yang menjadi mitra resmi DJP. Batas Waktu Lapor Pajak Bulanan Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar batas waktu lapor pajak bulanan. No. Jenis SPT Masa Tenggat 1. PPh Pasal 4 ayat 2 Tanggal 20 bulan berikut 2. PPh Pasal 15 Tanggal 20 bulan berikut 3. PPh Pasal 21/26 Tanggal 20 bulan berikut 4. PPh Pasal 23/26 Tanggal 20 bulan berikut 5. PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya melapor secara mingguan 6. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah Tanggal 14 bulan berikut 7. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 20 bulan berikut 8. PPN dan PPnBM – PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak 9. PPN dan PPnBM – Bendaharawan Tanggal 14 bulan berikut 10. PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara Tanggal 20 bulan berikut 11. PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir Denda Keterlambatan Lapor Pajak Bulanan Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut No. Jenis Pajak Tenggat 1. SPT Masa PPN Rp 2. SPT Masa Lainnya Rp Langkah Persiapan Cara Lapor Pajak Bulanan Pada ulasan kali ini, kita akan membahas langkah-langkah melakukan pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Tapi, sebelum mulai ada baiknya Anda mempersiapkan sejumlah persyaratan dasarnya, yaitu NPWPJika Anda belum punya NPWP badan, cari tahu cara membuatnya melalui tautan Daftar NPWP Online ini. EFINJika Anda sudah memiliki NPWP, namun belum membuat EFIN untuk e-Filing pajak, pelajari cara mengajukan dan mengaktivasinya di tautan EFIN pajak ini. 5 Alasan Pelaporan Pajak di OnlinePajak Lebih Mudah Sebelum memulai lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak. Mari ketahui terlebih dahulu, alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT online melalui mitra resmi DJP yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 ini. Tampilan Aplikasi Lebih Sederhana. Jika dibandingkan dengan aplikasi e-Filing lainnya, OnlinePajak jauh lebih mudah dioperasikan bahkan oleh wajib pajak awam. Bahkan, bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan aplikasi, seperti PPh 21 misalnya, OnlinePajak memberikan simulasi gambar bergerak untuk menjelaskan fungsi dari tiap-tiap tombol yang itu, wajib pajak yang melakukan perhitungan pajak di OnlinePajak otomatis mendapatkan SPT Masa yang sudah terisi. Pengguna pun bisa langsung melaporkan SPT Masa tersebut secara praktis, dengan 1 klik saja melalui fitur e-Filing OnlinePajak dan mendapatkan bukti lapor yang sah dari DJP. Pajak Dapat Dihitung Secara Otomatis dan Akurat. OnlinePajak dilengkapi dengan fungsi hitung otomatis yang meringankan kerja wajib pajak. Fitur ini dapat Anda temukan pada fitur PPh 21 dan PPN. Pada fitur PPh 21 misalnya, pengguna cukup memasukkan data gaji, status kepegawaian, BPJS, dan metode perhitungan gaji yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna. Setelah data lengkap, tekan “Lanjutkan dan Simpan” dan hasil perhitungan yang akurat seketika muncul. Buat ID Billing dan Bayar Pajak dengan 1 Klik. OnlinePajak adalah aplikasi terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak dari satu aplikasi. Jadi, pengguna tidak perlu repot berganti-ganti aplikasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Setelah melakukan perhitungan pajak, Anda bisa langsung membuat ID biling dan membayar pajak menggunakan fitur informasi saja, fitur PajakPay telah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat No. 20/114/DKSP/Srt/B. Artinya, fitur ini wajib menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, manajemen risiko, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bukti Bayar dan Lapor Disimpan Lama dalam Basis Data Web. Di OnlinePajak, bukti bayar dan lapor disimpan dalam jangka waktu panjang dalam basis data web. Sehingga kapan pun Anda membutuhkannya, Anda dapat dengan mudah menemukannya melalui fitur pencarian, dari mana saja dan kapan saja. Kepastian Tanggal Lapor. Ketika Anda melaporkan pajak melalui OnlinePajak, Anda mendapatkan kepastian tanggal pelaporan SPT. Tanggal pada BPE yang Anda terima adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”.Sehingga, ketika terjadi lonjakan lalu lintas pelaporan pada server DJP pada tanggal batas pelaporan, meskipun Anda agak terlambat menerima bukti lapor, namun Anda tidak perlu khawatir karena tanggal pelaporan pada adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”. Walaupun begitu, pastikan Anda tidak melaporkan pajak menjelang tenggat, untuk menghindari kendala teknis. 3 Pilihan Cara Lapor Pajak Bulanan di OnlinePajak Di OnlinePajak, ada tiga pilihan cara lapor pajak bulanan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan manfaat dan biayanya. Cara lapor pajak bulanan yang pertama adalah e-Filing 1 klik yang dapat diakses tanpa biaya. Sedangkan cara kedua adalah e-Filing CSV yang juga dapat diakses secara gratis. Cara terakhir adalah e-Filing bulk upload yang merupakan fitur premium berbayar milik OnlinePajak. Lantas, apa saja perbedaan manfaat dari sekian cara e-Filing SPT Masa tersebut? Berikut ini, rinciannya I. e-Filing 1 Klik Hitung, Setor, dan Lapor di 1 Aplikasi Hitung PPh 21 dan PPN secara Otomatis. Dapatkan e-Faktur secara langsung di aplikasi OnlinePajak. Buat ID Billing PPh 21 dan PPN. Setor pajak 1 klik dengan PajakPay dan terima BPN/NTPN yang sah dari negara. Buat SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN. e-Filing PPh 21 dan PPN dengan 1 klik dan terima BPE/NTTE yang sah dari DJP. II. Unggah File CSV Pelaporan untuk e-Filing Semua Jenis Pajak Pindahkan atau unggah file CSV Pelaporan dari e-SPT ke OnlinePajak. Untuk semua jenis pajak dengan semua status pembayaran dan pembetulan. Dapat menglampirkan file PDF yang dibutuhkan tanpa ada batasan maksimal ukuran file. Tak terbatas jumlah e-iling dan NPWP perusahaan dalam satu akun. III. e-Filing CSV Beragam NPWP Perusahaan Secara Serempak Fitur Premium Dapat digunakan untuk lebih dari 1 NPWP perusahaan. Mengunggah lebih dari 1 CSV Pelaporan & PDF untuk lebih dari 1 NPWP Perusahaan. e-Filing dengan 1 klik saja. Mengelola multi-NPWP dalam 1 dashboard. Pemisahan akses e-Filing untuk kantor pusat dan kantor cabang. Tak terbatas jumlah pengguna dalam satu akun. Kontrak minimum 12 bulan. Cara Lapor Pajak Bulanan Lewat OnlinePajak Jika Anda sudah memiliki NPWP dan EFIN, tahapan selanjutnya adalah mendaftar aplikasi OnlinePajak. Kabar baik untuk wajib pajak karena untuk mendaftar dan menggunakan aplikasi ini tidak dipungut biaya sepeser pun. I. Cara Lapor Pajak Bulanan e-Filing 1 Klik Untuk tutorial kali ini, jenis SPT Masa yang akan dijadikan sebagai contoh adalah SPT Masa PPh 21. Daftar e-Filing pajak di OnlinePajakSebelum menggunakan OnlinePajak, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk membuat akun. Sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak gratis selamanya. Di bawah ini, tampilan yang akan Anda lihat ketika membuat akun. Hitung pajak otomatisSetelah mendaftar dan punya akun, Anda akan dihadapkan pada pilihan fitur seperti di bawah ini. Pilih fitur “PPh 21” atau “PPN”. Pada panduan ini, kami memberikan contoh pelaporan PPh 21. Buat ID Billing & Setor Pajak Online 1 KlikSelanjutnya, buat ID billing dan setor pajak online dengan 1 klik. e-Filing dengan 1 KlikSelanjutnya, masuk kembali ke menu “Setor dan Lapor” pada “PPh 21”. Cara Lapor Pajak Bulanan Unggah File CSV Pilih Fitur e-Filing CSVAkses fitur e-Filing CSV. Unggah File CSVKlik tombol “Unggah File” untuk mengunggah file CSV Pelaporan dan file PDF pendukung, lalu pilih file yang hendak diunggah. Pastikan nama file PDF sama dengan nama file CSV Pelaporan Anda. Klik Tombol “Lapor”Selanjutnya klik tombol “Lapor”. Bila status belum terlapor, jangan unggah ulang file CSV karena pelaporan SPT tengah diproses. Sedangkan jika status berhasil terlapor, Anda bisa melihat status “Lihat BPE”. Terima Bukti Lapor AndaKlik “Lihat BPE” untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik Anda. Pada BPE Anda terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE yang sah dari DJP. Istilah Teknis saat Lapor Pajak Bulanan Saat melaporkan pajak, kita seringkali bingung dengan banyaknya istilah teknis perpajakan. Berikut ini, sejumlah istilah yang sering muncul saat kita melaporkan pajak bulanan kita. Masa Pajak Masa Pajak adalah jangka waktu yang ditetapkan kepada wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP. Pekerjaan BebasPekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagaiusaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. SPT NihilSPT Nihil adalah SPT yang tidak perlu dilaporkan karena wajib pajak tidak memiliki karyawan atau pegawai tetap, memiliki karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji dan penghasilan seluruh karyawan di bawah PTKP. PTKPPTKP adalah penghasilan tidak kena pajak. Berdasarkan ketentuan mengenai PTKP terbaru, penghasilan yang tidak kena pajak mencapai Rp 54 juta per tahun. Kesimpulan e-Filing atau lapor SPT online merupakan cara lapor pajak yang paling mudah. Terdapat sejumlah aplikasi yang dapat digunakan untuk e-Filing. Salah satu aplikasi e-Filing yang paling mudah pengoperasiannya adalah OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi gratis untuk hitung-setor-lapor pajak secara online.
Periodeakuntansi dapat dipakai per tahun, per 12 bulan atau per 6 bulan tergantung perusahaan, namun umumnya per 22 . 12 bulan. Laporan keuangan ini bertujuan untuk memerikan informasi keuangan kepada para pemakai yang digunakan sebagai referensi dalam proses pengambilan keputusan. 3.5 Jenis - jenis Laporan Keuangan . Menurut Syahyunan (2015
Sama seperti perorangan, perusahaan juga wajib membayar dan melaporkan pajak. Laporan perpajakan perusahaan dan pribadi sendiri tentu berbeda. Yuk, kita ulas mengenai laporan perpajakan perusahaan beserta cara buat dan contoh perhitungan keuangannya. Laporan Pajak Di Indonesia, laporan perpajakan perhitungan/pembayaran pajak baik pribadi maupun perusahaan, biasa kita kenal Surat Pemberitahuan yang disingkat SPT. Jika pembayaran pajak dilakukan setiap bulan, maka laporan perpajakan atau SPT dilaporkan setiap tahun. Maka dari itu SPT tahunan pajak penghasilan ini disebut sebagai SPT Tahunan PPh. Jadi SPT PPh adalah laporan perpajakan untuk suatu Tahun atau Bagian Tahunan Pajak yang mana laporan ini meliputi SPT Tahunan orang pribadi maupun SPT Tahunan Badan atau perusahaan. Cara Membuat Laporan Perpajakan Perusahaan Pajak sendiri wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya dan dilaporkan setiap tahunnya. Adapun distribusi pajak yang dibayarkan, nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat oleh pemerintah berupa fasilitas umum dalam bentuk infrastruktur hingga subsidi. Lantas bagaimana laporan perpajakan perusahaan dibuat? Untuk para akuntan perusahaan tidak perlu khawatir karena lapor pajak perusahaan sangat mudah bahkan bisa dilakukan dimanapun. Kok bisa? Ya, kini lapor pajak bisa dilakukan melalui aplikasi e-filing. Tidak hanya itu, bahkan software akuntansi juga bisa melakukan perhitungan pajak secara otomatis. Pasalnya, laporan perpajakan perusahaan tentunya akan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya tergantung dari omzet dan keuntungan yang dihasilkan. Bahkan, laporan perpajakan juga berlaku bagi perusahaan atau badan usaha non profit. Hal tersebut dikarenakan organisasi non profit juga memiliki pemasukan yang biasanya dihasilkan dari donatur. Laporan perpajakan perusahaan masuk sebagai sistem pemungutan pajak Holding Assessment System. Di mana sistem ini bisa memberikan wewenang pada pihak ketiga untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak perusahaan tersebut. Bahkan, pihak ketiga dapat membantu melakukan perhitungan PPh 21 milik karyawan. Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Laporan Perpajakan Perusahaan Jadi, sebelum kamu melakukan pelaporan perpajakan perusahaan ada baiknya mempersiapkan dulu dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Laporan Keuangan Perusahaan Dokumen pertama yang wajib dipenuhi untuk melakukan laporan perpajakan perusahaan adalah laporan pajak perusahaan itu sendiri. Laporan keuangan untuk bayar pajak perusahaan adalah informasi neraca hingga laporan laba rugi. Selain itu, perlu diperhatikan juga untuk satuan mata uang yang dituliskan karena kamu harus menggunakan Rupiah. Namun untuk soal bahasa, laporan keuangan bisa disajikan menggunakan bahasa asing yakni Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. NPWP Perusahaan Dokumen selanjutnya yang wajib disiapkan adalah NPWP perusahaan. Pasalnya, dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebuah badan usaha juga membutuhkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Namun, jika kamu hanya memiliki satu perusahaan dengan banyak cabang, maka kamu hanya wajib memiliki satu NPWP. Untuk membuat NPWP perusahaan bisa melakukan pendaftaran NPWP, yang dilakukan secara online, melalui Kode EFIN Tak kalah penting, dalam melakukan laporan perpajakan perusahaan kamu juga harus memiliki kode EFIN atau Electronic Filing Identification Number EFIN, terlebih hal ini harus dilakukan secara online. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Kamu hanya perlu mengisi formulir EFIN, mencantumkan alamat email, NPWP dan surat kuasa bila dikuasakan. Selanjutnya, kamu hanya tinggal melakukan aktivasi agar dapat menggunakan aplikasi e-filing. Cara Melaporkan Pajak Tahunan Perusahaan Online Tidak sulit, begini cara melaporkan pajak tahunan perusahaan secara online Login ke Situs Resmi Pajak – Pertama, kamu log in dan Lengkapi Profil Wajib Pajak di situs resminya – Nah, jika kamu telah melakukan aktivasi EFIN, maka kamu bisa langsung log in ke – Cara log in nya, kamu tinggal masukkan NPWP dan kata sandi. – Setelah membuka database wajib pajak selanjutnya pilih profil wajib pajak. – Isi profil selengkap mungkin, kemudian klik simpan bila telah selesai. Buat SPT – Setelah menyiapkan data laporan keuangan perusahan, maka kamu bisa mulai untuk membuat SPT. – Caranya, klik program, kemudian buat SPT baru – Pilih tahun pajak dan status normal atau pembetulan ke 0 kemudian pilih buat. – Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi akun laporan laba rugi dan neraca. – Jika sudah selesai, klik tombol cetak lalu laporkan. – Untuk bukti laporannya akan dikirimkan melalui email kamu. – Agar lebih pasti dan praktis, gunakan kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan. Deadline Laporan Perpajakan Tahunan Perusahaan Masa pelaporan pajak tahunan perusahaan atau SPT Tahunan adalah bisa dilakukan sebelum tanggal 31 April dalam tahun yang bersangkutan. Jadi, kamu bisa mulai lapor pajak perusahaan sejak Januari pada tahun tersebut, untuk melaporkan SPT tahunan di tahun sebelumnya. Bagaimana jika terlewat? Nah, jika hal tersebut terjadi maka perusahaan akan dikenakan denda telat lapor. Untuk jumlah denda telat lapor, adalah sebesar Lumayan bukan? Jadi jangan sampai telat lapor SPT Tahunan yah! Contoh Laporan Perpajakan Keuangan Perusahaan Untuk membuat laporan perpajakan, seorang akuntan harus membuat laporan keuangan perusahaan terlebih dahulu agar hasil perhitungan bisa dilaporkan ke kantor pajak. Laporan keuangan perusahaan tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan fiskal. Untuk isi dari laporan keuangan perpajakan sendiri terdiri dari laporan neraca, laba rugi, harga pokok penjualan, daftar aset yang disusutkan, peredaran bruto selama periode tertentu dan laporan perubahan modal. Neraca Laporan keuangan pertama yang harus dibuat akuntan adalah laporan neraca. Adapun laporan ini menunjukkan posisi keuangan perusahaan, mulai dari jumlah aktiva, kewajiban, dan modal perusahaan pada suatu akhir periode tertentu. Contoh Laporan Neraca Laporan Laba Rugi Laporan keuangan selanjutnya adalah laporan laba rugi. Adapun laporan ini adalah bagian laporan keuangan perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi. Isi dari laporan ini meliputi unsur-unsur pendapatan dan beban-beban perusahaan. Sehingga, perusahaan bisa menghasilkan suatu laba atau rugi bersih. Contoh Laporan Laba Rugi Laporan Daftar Peredaran Bruto Tak ketinggalan laporan daftar peredaran bruto atau daftar aset tetap yang disusutkan. Adapun sistem penyusutan dalam pajak, hanya bisa mengakui dua metode saja, yakni garis lurus dan saldo menurun. Contoh Laporan Bruto Kesimpulan Nah, itu dia beberapa informasi terkait laporan perpajakan yang wajib diketahui oleh bagian akuntansi sebuah perusahaan. Seperti yang sudah pernah dibahas sebelumnya, agar perhitungan keuangan perusahaan lebih mudah dibuat, perusahaan perlu memiliki software akuntansi modern pribadi. Hal tersebut agar segala proses perhitungan, pendataan, pelaporan ke pajak maupun laporan internal menjadi lebih mudah dibuat dan dipahami. Kamu juga bisa membuat software akuntansi seperti MASERP, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, skala perusahaan dan lainnya. Jika masih bingung, kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan kami, agar selanjutnya pekerjaan akuntansi di sebuah perusahaan menjadi lebih efektif dan maksimal. Sampai jumpa di artikel berikutnya!
CaraLapor Pajak Bulanan Perusahaan PKP Secara Online Dengan E-Filing dan E-Faktur. Pertama kita harus memastikan bahwa faktur pajak yang telah di buat di aplikasi e-faktur 30 sudah approval sukses. Source: cmaconsultancynservices.wordpress.com. Cara lapor SPT Masa PPN online terbaru di e-Faktur. Dilansir dari carapajak berikut kami sajikan
Melapor SPT bulanan merupakan kewajiban wajib pajak setiap bulannya dan bisa disusun serta dilaporkan secara online. Melapor SPT bulanansecara online memiliki kelebihan menghemat waktu serta bukti lapor SPT juga diproses cepat dan dikirimkan ke email wajib pajak. SPT bulanan lebih dikenal sebagai SPT masa yakni pelaporan kegiatan perpajakan dalam satu masa bulan. Jenis SPT BulananDokumen yang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT BulananCara Lapor SPT Bulanan Jenis SPT Bulanan Jenis SPT bulanan memang lebih beragam ketimbang SPT tahunan. Wajib pajak yang melapor SPT bulanan biasanya erat kaitannya dengan jenis transaksi dibawah ini Untuk menyusun SPT bulanan Anda harus mengklasifikasikan dahulu jenis transaksi tergolong SPT masa yang mana. Berikut penjelasan singkat terkait penggolongan transaksi sesuai jenis SPT masa di bawah ini 1. PPh pasal 4 ayat 2 Final merupakan penghasilan yang sifatnya final. Contohnya saja hadiah, bunga deposito dan surat berharga lainnya, omzet penjualan dibawah miliar dalam setahun 2. PPh pasal 15 meliputi penghasilan yang didapat dari pelayaran, asuransi asing maupun penerbangan internasional 3. PPh Pasal 21/26 merupakan pajak yang berkenaan dengan penghasilan untuk perorangan terkait penyelesaian pekerjaan atau jasa sebagai contoh gaji pegawai termasuk warga negara asing. Untuk penghasilan warga negara asing diatur dalam PPh Pasal 26 sementara WNI PPh pasal 21 4. PPh Pasal 23/26 pajak yang berkenaan dengan UU 36/2008 yang mengatur badan luar negeri yang bertempat di tanah air dan lainnya. Pasal ini mengatur pajak pejabat diplomatik serta perwakilan organisasi luar negeri yang bertempat di tanah air. 5. PPh Pasal 22 berkaitan dengan perusahaan perdagangan khusus ekspor, impor maupun re impor barang 6. PPN dan PPnBM merupakan pajak yang terkait dengan produk konsumsi dalam negeri. Untuk barang yang memiliki nilai tinggi digolongkan dalam PPnBM contohnya tas bermerek. [elementor-template id="26379"] Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT Bulanan Untuk melapor SPT bulanan dokumen yang dibutuhkan sebenarnya hanya dua jenis saja yakni NPWP dan Efin. NPWP Melapor SPT bulanan membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Untuk mendapatkan NPWP bisa daftar online ke Siapkan scan KTP untuk NPWP wajib pajak perorangan. Sementara NPWP wajib pajak badan meliputi identitas badan usaha seperti NIB, akta pendirian, NPWP direktur dan kartu identitas pengurus. Efin Melapor SPT bulanan juga membutuhkan E-fin atau Electronic Filing Identification Number yang didapat dengan mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN disertai dengan NPWP dan fotokopi identitas pengurus serta alamat email yang aktif. E-fin ini dibutuhkan untuk mengakses e-filling yang berguna untuk mengisi dan melaporkan SPT. Sementara sistem pemungutan pajak seperti perhitungan pajak dan percetakan biling untuk pembayaran pajak bisa dilakukan wajib pajak sendiri. Biarpun begitu wajib pajak tetap harus mengikuti kebijakan fiskal yang telah ditetapkan sebelumnya. Cara Lapor SPT Bulanan Untuk melaporkan SPT bulanan sangatlah mudah bila Anda sudah bisa mengakses e-filing Melapor SPT bulanan dengan e-filing bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama Anda bisa langsung mengisi SPT masa yang disediakan aplikasi. Cara kedua adalah dengan melapor SPT bulanan melalui upload data dengan format csv. Setelah melapor SPT bulanan melalui e-filing Anda akan mendapatkan bukti lapor yang dikirim langsung di email Anda. bahkan pelaporan tax amnesty bisa pula dilakukan secara online. Mudah bukan Melapor SPT bulanan secara online ini ? Kegiatan pembukuan Anda akan semakin lancar dan praktis dengan Harmony Smart Accounting. Software ini dapat menyajikan beragam format laporan keuangan dengan desain elegan. Rekonsiliasi bisa dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan laporan bank Anda. berminat mencobanya ? cukup daftar akun disini dan nikmati penggunaannya selama 30 hari penuh secara gratis.
1Pengertian Tentang Laporan Keuangan Pemasukan dan Pengeluaran. 2 Manfaat Laporan Keuangan Pemasukan dan Pengeluaran. 2.1 1. Mengetahui Secara Pasti Kondisi Keuangan Terkini. 2.2 2. Sebagai Acuan Penyesuaian Pengeluaran. 2.3 3. Terbentuk Skala Prioritas dan Tujuan Keuangan yang Jelas. 2.4 4.
Setiap Wajib Pajak WP yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP diwajibkan untuk membayar pajak secara berkala. Tidak terkecuali pengusaha profesional seperti Anda. Sudahkah Anda mengetahui pembuatan laporan pajak perusahaan?Tidak bisa dilakukan sembarangan, pembuatan laporan pajak perusahaan harus dilakukan dengan teliti dan cermat. Hal ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam menghitung dan mengolah data yang dari itu, sebaiknya Anda simak penjelasan lengkap terkait pembuatan laporan pajak perusahaan beserta syarat dan dokumen yang dibutuhkan di bawah ini.Sekilas Mengenai Laporan Pajak PerusahaanLaporan pajak perusahaan adalah sebuah formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak WP baik pribadi maupun perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak DJP untuk melaporkan pendapatannya. Pada umumnya, penyerahan laporan pajak dilakukan secara berkala setiap satu tahun Wajib Pajak WP memiliki kewajiban untuk membuat laporan pajaknya. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Bisa berupa administrasi sebagai teguran awal, hingga sanksi pemungutan pajak perusahaan sendiri dilakukan ketika sebuah badan usaha menyerahkan data penghasilan mereka ke Badan Pajak. Nantinya, data penghasilan tersebut akan diaudit dan dilakukan pengecekan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau mendapatkan hasilnya, barulah Anda bisa mengetahui berapa besaran pajak yang dibebankan kepada perusahaan Anda. Jika ingin hasil auditnya keluar lebih cepat, pembuatan laporan pajak perusahaan harus dilakukan dengan benar, cermat, dan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengolah data, Anda juga bisa menghemat waktu dan tenaga. Pembuatan laporan pajak perusahaan didasarkan pada laporan keuangan perusahaan. Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui kondisi finansial perusahaan JUGA 5 Cara Menghitung Pajak Perusahaan, Aturan, dan RumusnyaCara Membuat Laporan Pajak PerusahaanCara membuat laporan pajak perusahaan tidak terlalu sulit. Akan tetapi, sebelumnya Anda perlu memastikan bahwa usaha Anda memang bisa digolongkan sebagai Wajib Pajak WP, berikut kriterianyaBerbentuk usaha perseorangan atau persekutuan PT, CV, yayasan, dan sejenisnyaKegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekatMemiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, dan hal ini tidak termasuk pada tanah dan bangunan tempat usahaSetelah memastikan kriteria tersebut, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut1. Mendaftar NPWP ke Kantor/Website PajakCara membuat laporan pajak perusahaan yang pertama tentunya adalah memastikan dulu Anda sudah memiliki NPWP mendaftarkan NPWP Badan, artinya perusahaan Anda yang merupakan objek wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat laporan secara berkala mengenai operasional dan membayarkan pajak-pajak perusahaan yang sudah mendapatkan NPWP Badan, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat atau di lokasi perusahaan Anda didirikan. Ikuti semua prosedur yang berlaku, dan Anda akan mendapatkan NPWP untuk dapat melakukan pengenaan pajak kepada konsumen, Anda harus mengajukan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PKP.Berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya, PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak JKP yang dikenakan Mengetahui Apa Saja Jenis Pajak yang Perlu DibayarAda sejumlah jenis pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan oleh wajib pajak. Biasanya jenis pajak tersebut tertera pada Surat Keterangan Terdaftar SKT saat Anda mendaftarkan NPWP beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak badan usahaPajak Penghasilan PPh terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 15Pajak Pertambahan Nilai PPN terdiri dari pajak pertambahan nilai PPN dan pajak penjualan atas barang mewah PPnBMBACA JUGA Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh dan Simulasinya3. Menyiapkan SPTSeperti yang sudah disebutkan sebelumnya, wajib pajak badan berkewajiban untuk membuat laporan kegiatan operasional perusahaan dan membayar pajak-pajak yang sudah dua jenis Surat Pemberitahuan SPT yang dapat dilaporkan, yaituSPT Tahunan laporan tahunan PPh atas penghasilan perusahaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir berdasarkan laporan keuangan laba rugi dan neracaSPT Masa laporan bulanan PPh atas pembayaran dan/atau pengeluaran biaya perusahaan dan kewajiban PPN atas semua penjualan yang dilakukanContoh Laporan Pajak PerusahaanDi bawah ini merupakan contoh laporan pajak Laporan Keuangan NeracaContoh laporan pajak perusahaan pertama ini adalah sebuah data yang memperlihatkan kondisi nilai dan posisi aktiva serta pasiva yang harus Laporan Keuangan Laba RugiContoh laporan pajak perusahaan selanjutnya adalah laporan keuangan laba rugi. Laporan ini berisikan rangkuman data kerugian serta keuntungan sebuah laporan keuangan laba rugi single stepContoh laporan keuangan laba rugi multiple step3. Laporan Keuangan Perubahan ModalLaporan keuangan perubahan modal adalah laporan pajak yang digunakan untuk melihat kondisi modal perusahaan dan data baru ketika adanya perubahan modal. Sehingga akan terlihat jumlah modal awal dan saldo akhir sebuah Laporan Keuangan Arus KasLaporan keuangan arus kas adalah contoh laporan pajak yang berisikan data arus kas untuk mengetahui arus keluar-masuk uang kas perusahaan. Biasanya laporan ini disebut juga dengan laporan cash flow.Cara Melaporkan Pajak Perusahaan ke KPPSebelum Anda melaporkan pajak perusahaan, sebaiknya siapkan dulu syarat dan dokumen yang diperlukan. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebelum pembuatan laporan pajak perusahaan dilansir dari situs resmi pajakLaporan keuanganPerhitungan peredaran Bruto & Pembayaran khusus Wajib Pajak UMKMLaporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri khusus Wajib Pajak PT yang membebankan utangIkhtisar Dok Induk & Dok Lokal khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub istimewaLaporan penyampaian country by country reportDaftar nominatif biaya entertainment jika adaDaftar nominatif biaya promosi jika adaKhusus Wajib Pajak Migas laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas BumiSedangkan khusus untuk BUT Bentuk Usaha Tetap, dokumen yang harus disiapkan adalahSPP PPh Ps 26 4Pemberitahuan Bentuk Penanaman ModalLap Keu Konsolidasi atau KombinasiUntuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, Anda bisa melakukannya secara online dengan menggunakan fitur e-Filing pajak. Fitur ini merupakan kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP agar para wajib pajak dapat melaporkan pajak secara online dengan sebelum melaporkan pajak dengan e-Filing, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dulu. EFIN adalah nomor identitas digital yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP untuk wajib pajak yang ingin melakukan transaksi secara mendapatkannya, Anda hanya perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat dan lakukan pengajuan permohonan aktivasi EFIN. Selanjutnya, Anda bisa membuat akun e-Filing di situs resmi DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah iniBuka situs resmi DJP Online dan lakukan login ke akun e-FilingKemudian pilih opsi “BUAT SPT” lalu jawab pertanyaan dengan tepat dan lengkap. Nantinya sistem akan menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil wajib pajak yang didaftarkanSelanjutnya adalah mengisi dan melengkapi formulirMasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftarTerakhir, klik “KIRIM SPT” dan proses pelaporan SPT Tahunan pun selesai dilakukanBACA JUGA Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah AktivasinyaDemikianlah penjelasan terkait pembuatan laporan pajak perusahaan yang perlu Anda tahu. Jangan lupa untuk membayarkan pajak tepat waktu, ya!Jika Anda membutuhkan staff pajak untuk mengatur laporan pajak perusahaan, Anda bisa menaruh informasi di KitaLulus. Jangan lupa daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus. Anda bisa mendapatkan staff pajak yang berpotensial dan berkualitas dengan LebihMudah mulai dari sekarang!
kpsI. sm7zyjh6i9.pages.dev/224sm7zyjh6i9.pages.dev/565sm7zyjh6i9.pages.dev/227sm7zyjh6i9.pages.dev/523sm7zyjh6i9.pages.dev/41sm7zyjh6i9.pages.dev/10sm7zyjh6i9.pages.dev/359sm7zyjh6i9.pages.dev/149
laporan pajak bulanan perusahaan